sumber: palembang.tribunnews.com
Sriwijaya FC Patenkan Merk Logo Klub
Klub sepakbola asal sumatera selatan, sriwijaya fc akhirnya memastikan sebagai klub pertama di indonesia yg mematenkan merk dan logo klubnya, setelah resmi mendapat sertifikat merk dari direktorat jenderal hak kekayaan intelektual (hki) kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia, setelah melalui proses yg panjang sekitar tiga tahun..
jadi terhitung sejak penyerahan sertifikat merk tersebut pada hari jum'at (27/12/2013) maka tidak boleh ada lagi pihak lain yg menggunakan dan mengambil keuntungan atas merk dan logo klub tersebut tanpa seizin dari pihak manajemen sfc sendiri, karena keberadaan merk dan logo klub tersebut telah dilindungi oleh undang-undang no.15 tahun 2001..
sumber: sumsel.tribunnews.com
bagi pihak luar yg ingin menggunakannya untuk kepentingan komersil dari setiap produk yg dibuat dengan mencantumkan nama dan logo sriwijaya fc tersebut, misalnya pembuatan souvenir, kaos, topi, syal dan lain-lain akan dikenakan biaya royalti, jika tidak maka pihak luar tersebut akan dituntut secara hukum karena menggunakan merk dan logo sfc tanpa izin..
pihak manajemen klub akan bekerjasama dengan pengacara dan kepolisian untuk menertibkan penggunaan merk dan logo klub tersebut di pasaran, dengan melakukan sweeping dan pemeriksaan secara periodik untuk mengamankan dan melindungi penggunaan nama dan logo klub sriwijaya fc dari penyalahgunaan sesuai dengan yg sudah diatur dalam undang-undang tersebut diatas..
salam..



Tidak ada komentar:
Posting Komentar